Tersangka Korupsi Bungin Belum Ditetapkan

Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos.-(rian/rl)-

LEBONG.koranradarlebong.co - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong memastikan telah menuntaskan proses administrasi dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 yang terjadi di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. 

Namun, hingga saat ini Polisi belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi Bungin lantaran masih menunggu petunjuk Polda Bengkulu untuk pelaksanaan gelar untuk menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyampaikan bahwa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong telah berkirim surat permintaan jadwal gelar perkara, dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. 

Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi 2025 Tidak Sesuai RDKK

"Kita sudah melengkapi semua administrasi dan bersurat ke Polda Bengkulu, sekarang tinggal menunggu jadwal untuk pelaksanaan gelar perkara," kata Rabnus.

Rabnus menegaskan bahwa gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka dilakukan, setelah mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin hingga 15 Mei 2025 belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 329 juta.

"Yang jelas, untuk penetapan tersangka kita tunggu selesai gelar perkara, temasuk siapa nantinya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," singkat Rabnus. 

Untuk Diketahui, dalam proses penyelidikan, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga, dan mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Bungin tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan