8 Tersangka Mafia Tanah Segera Dilimpahkan ke PN Tubei

Polres Lebong saat melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus mafia tanah kepada Kejari Lebong belum lama ini. -foto :dokumentasi Kejari Lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak delapan orang tersangka (Tsk) kasus mafia tanah akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dalam minggu ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, pada Selasa (15/10/2024).

"Minggu ini kami akan melimpahkan delapan tersangka mafia tanah ke PN Tubei," ujar Evi Hasibuan.

Namun, Evi belum bisa memastikan tanggal pasti pelimpahan tersebut, karena pihak JPU masih dalam proses melengkapi dan meneliti surat dakwaan untuk para tersangka.

BACA JUGA:Satgas Mafia Tanah Selamatkan 12 Sertifikat Tanah Warga

“Saat ini kami masih melakukan penelitian terhadap berkas,” tambah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lebong, Denny Reynlod Octavianus, SH.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong telah melimpahkan delapan tersangka mafia tanah kepada JPU Kejari Lebong pada 27 September 2024.

Para tersangka tersebut terdiri dari enam orang yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan dua orang yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum (Pidum).

Adapun enam tersangka yang ditangani Tipidter adalah WJ, RNS, ST, YD, WS, dan OM. Sementara, tersangka yang ditangani oleh Pidum adalah OM dan DI. OM diketahui terlibat dalam dua perkara, yaitu di Unit Tipidter dan Pidum.

BACA JUGA:Polres Lebong Tetapkan 9 Tersangka Mafia Tanah

"Ada satu tersangka, OM, yang terlibat dalam dua perkara, yaitu di Tipidter dan Pidum," jelas Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan