Penjelasan Terbaru BKN soal Nasib Honorer TMS CPNS & PPPK 2024, Masih Ada Jalan

Kamis 31 Jul 2025 - 23:11 WIB

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus mengisi formasi," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).

Dia menjelaskan, bagi honorer atau pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pegawai non-ASN yang tidak masuk database ini merupakan peserta kode R1.D, R4, dan R5.

Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN bisa diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Aba menegaskan, PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. 

"Ini agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan honorer atau pegawai non-ASN,“ pungkas Aba. (jp)

Kategori :