KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan, Ini Sebabnya

Jumat 18 Jul 2025 - 23:33 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan suami Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea (MAH) mendadak jadi perbincangan.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sudah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu terkait kasus dugaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, atau developer (pengembang, red.) pembangunan apartemen,” ungkap Budi Prasetyo dilansir Antara, Kamis (17/7).

Menurutnya, uang yang disita dari mantan suami Olla Ramlan itu diketahui berasal dari tersangka Gunardi Wantjik (GW).

“Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” tambahnya.

Adapun KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina pada 6 November 2023 lalu.

Saat itu, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka terkait kasus tersebut.

Meski begitu, KPK menyatakan bukti permulaan awal perkara berjumlah belasan miliar rupiah.

KPK pada 17 Juli 2025 menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), pegawai pada PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG), Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto (CD), dan Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak swasta. Adapun jabatan tersebut diemban para tersangka pada tahun perkara. (jp)

Kategori :