RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perdebatan panas mengenai kebijakan cukai rokok kembali mencuat, kali ini melibatkan Kementerian Kesehatan dan para ekonom dalam sebuah diskusi publik.
Pokok pembahasan berkisar pada dampak pengenaan kemasan polos untuk semua produk rokok dan potensi hilangnya penerimaan negara dari cukai hingga Rp200 triliun.
Isu ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur pelabelan dan distribusi produk rokok.
Salah satu ketentuan kontroversial adalah penyamaan desain kemasan, yang menurut para pelaku industri justru membuka celah bagi peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:Wardah Lip Barrier Sunscreen Cocok Untuk Pria Perokok
Rokok tanpa pita cukai dinilai akan lebih mudah dipalsukan karena tidak ada pembeda visual antar merek.
Penerimaan negara dari cukai rokok tercatat mencapai Rp213 triliun pada tahun 2023, jauh melampaui anggaran tahunan Kementerian Kesehatan yang hanya sekitar Rp90 triliun.
Namun, dari sisi kesehatan, tingginya prevalensi perokok aktif—termasuk anak-anak—terus menjadi sorotan.
Pemerintah dinilai menghadapi dilema antara menjaga sumber pendapatan negara dan melindungi kesehatan publik.
BACA JUGA:Operasi Gurita, Bea Cukai Makassar Menggagalkan Peredaran 505.162 Batang Rokok Ilegal
Anggota DPR menegaskan bahwa pembahasan regulasi seharusnya melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri, aktivis kesehatan, hingga kementerian terkait seperti Perdagangan dan Perindustrian.
Kegagalan dalam melibatkan seluruh stakeholder dikhawatirkan akan memunculkan kebijakan yang timpang dan berdampak negatif, baik bagi industri nasional maupun masyarakat secara umum.