LEBONGLEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akhirnya melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Wanita Bengkulu pada Kamis (19/6).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni MK, WS, dan OM, yang terlibat dalam kasus korupsi KUR BRI jilid II.
Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh proses administrasi penyidikan dinyatakan lengkap.
"Untuk tahap II, kami sudah menyerahkan tiga tersangka kasus KUR BRI Tes. Mereka adalah MK, WS, dan OM," ujar Robby.
Baca Juga: Stunting di Lebong Cukup Tinggi, Ada 108 Balita Teridentifikasi
Dalam pengembangan kasus ini, Robby menambahkan, total ada empat tersangka yang terlibat dalam korupsi dana KUR BRI jilid II dan III.
Sementara tiga orang tersangka sudah resmi ditahan, satu tersangka lainnya yakni SH hingga kini masih berstatus buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada 1 tersangka yang belum dilakukan penahanan dan pelimpahan yakni SH masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutupnya.