Satlantas Siapkan Sanksi Keras untuk Pelaku Balap Liar, Kendaraan Ditahan 1 Bulan

Sabtu 14 Jun 2025 - 22:48 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Aksi balap liar masih menjadi momok serius bagi keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Lebong. Untuk menekan angka pelanggaran,

Satlantas Polres Lebong menyiapkan sanksi tegas berupa tilang dan penahanan kendaraan selama satu bulan bagi para pelaku balapan ilegal.

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar, khususnya kalangan remaja yang kerap terlibat dalam aksi berbahaya ini.

Patroli rutin akan digelar terutama di titik-titik rawan seperti kawasan jalan lurus sekitar kompleks perkantoran Pemkab Lebong, yang kerap dijadikan lintasan balap liar saat sore hari dan akhir pekan.

BACA JUGA:Cegah Pohon Tumbang, Satlantas dan PUPR-Hub Lebong Bersihkan Dahan Pohon

"Kendaraan baru bisa diambil satu bulan setelah ditilang. Ini agar pelaku jera dan tidak mengulangi lagi," tegas pihak Satlantas.

Meskipun kerap dibubarkan, aktivitas ini tetap saja marak. Polisi mendapati mayoritas pelaku adalah remaja usia sekolah. Oleh karena itu, orang tua diminta untuk lebih mengawasi penggunaan kendaraan anak-anak mereka, demi keselamatan bersama.

Satlantas juga mendorong masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam memerangi balap liar yang tak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Kategori :