Hari Pertama Ops. Zebra Nala, Satlantas Keluarkan 17 Tilang
Tampak salah satu pengendara yang terjaring operasi zebra di hari pertama kemarin (14/10). -foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Lebong dalam melengkapi surat-surat kendaraan bermotor tampaknya masih rendah. Hal ini terbukti pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2024, Senin (14/10), Satlantas Polres Lebong mengeluarkan sebanyak 17 surat tilang manual.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa surat tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Pengendara yang ditilang umumnya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM atau STNK, dan juga tidak menggunakan helm saat berkendara," ujar Arief Abdullah pada Senin (14/10).
Selain mengeluarkan 17 surat tilang manual, Satlantas Polres Lebong juga mengamankan 8 unit kendaraan roda dua, 5 lembar STNK, dan 4 SIM dari pengendara yang melanggar.
BACA JUGA:Polres Gelar Operasi Zebra 2024 Hingga 27 Oktober
"Hari pertama operasi juga mencatat 20 surat tilang berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan 39 teguran kepada pengendara," tambahnya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa pengendara yang menerima tilang wajib mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tubei sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Barang bukti yang ditahan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah mereka mengikuti proses sidang dan menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.
"Pengambilan barang bukti hanya bisa dilakukan setelah pengendara melengkapi SIM dan STNK yang berlaku, serta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor," demikian Arief Abdullah.