RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan untuk debt collector menagih utang kredit dan pembiayaan. Peraturan itu adalah POJK Nomor 22 tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Berikut 7 aturan ketat buat debt collector tagih utang:
1. Debt collector tidak boleh menggunakan cara penagihan dengan mengancam, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
"Contohnya menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen," tulis keterangan OJK, dikutip Instagram resmi @ojkindonesia, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: 5.288 Pelajar Terbaik Siap Bersaing pada Babak Puncak SAC Indonesia 2023
2. Tidak boleh menagih menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
3. Tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen.
4. Tidak boleh menagih secara terus menerus ya bersifat mengganggu.
5. Debt collector hanya boleh melakukan penagihan di tempat alamat domisili konsumen
6. Waktu penagihan hanya dari hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari lilbur nasional, dari pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam waktu setempat.
7. Melalukan penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu. (*)