OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal

OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Selama periode 2017 sampai dengan Juni 2024, OJK dan Satgas PASTI telah memblokir 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini terus menekankan edukasi ke masyarakat terkait pemahaman antara pinjaman daring (pinjol) yang legal dengan ilegal.

Menurutnya, mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menjadi penting karena maraknya aduan masyarakat yang terlilit utang dari pinjol ilegal.

“Sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan. Jadi, kami menitikberatkan pada pemahaman pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers SNLIK Tahun 2024 di Jakarta, Jumat dilansir dari jpnn.com.

BACA JUGA:Khalid Mashal Jadi Calon Pengganti Ismail Haniyeh di HAMAS, Siapa Dia?

Kiki menjelaskan bahwa pinjol legal atau yang sudah terdaftar di OJK memiliki peran penting untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman dibandingkan melalui pinjol resmi.

Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran pinjol legal dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan jasa keuangan dengan cepat.

Kendati demikian, Kiki tetap mendorong pembiayaan dari pinjol legal untuk digunakan mengakses pinjaman produktif.

BACA JUGA:Wapres Minta Bareskrim Tindak Lanjuti Inisial T yang Disebut Pengendali Judi Online

“Berbagai kriteria ketentuan dan juga perbaikan terus dilakukan dan diawasi oleh pengawas sektoralnya dan tentu saja permodalan dan lain-lain juga diperhatikan. Sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal,” ujarnya.

Sampai saat ini, OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal.

Melalui tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.

Lebih lanjut, Kiki mengatakan bahwa lokasi pihak penyedia pinjol ilegal yang seringkali berada di luar negeri menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk memberantasnya.

Tag
Share