Jika Presiden Setuju, Usia Pensiun PNS dan PPPK Terendah 59 Tahun

Sabtu 24 May 2025 - 22:32 WIB

Hal ini untuk mendorong ASN menekuni bidang sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, visi misi gubernur, bupati dan wali kota. 

"Dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal, para ASN akan lebih tenang dan fokus bekerja sehingga diharapkan produktivitas kerja akan makin meningkat," terang Prof. Zudan.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional. Ini menjadikan para ASN di jabatan fungsional mengalami demotivasi.  

Oleh karena itu perlu diubah pemberian formasi tidak dengan Skema Piramidal yang makin ke atas kian mengerucut mengecil, tetapi dengan Skema Tabung/Paralon agar sejak diangkat sebagai fungsional Pertama sampai dengan Utama sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama.

"Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarier di jabatan fungsional memacu kariernya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus," tegas Prof. Zudan.

Dia menambahkan, DP Korpri dan seluruh ASN sangat berharap Presiden Prabowo berkenan memasukkan usulan tersebut dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR RI. (jp)

Kategori :