KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma

Kamis 24 Apr 2025 - 20:45 WIB

Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp280 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kategori :