Sebagai informasi, penyaluran tunjangan sebelumnya untuk guru ASN Daerah dan PPPK daerah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Kemudian tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
3. Transfer Langsung Mulai Maret 2025
Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya siap menyalurkan langsung TPG ke rekening masing-masing guru pada Maret 2025.
“Transfer langsung di Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira dan agar mereka dapat lebih sejahtera serta bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Dia menjelaskan, para guru yang menerima transfer langsung TPG pada bulan ini adalah mereka yang sudah lengkap dan terverifikasi data maupun nomor rekening bank masing-masing.
Oleh karena itu, ia mengimbau para guru ASN maupun non-ASN atau honorer untuk segera melengkapi dan memverifikasi data masing-masing, mengingat sejauh ini baru ada kurang lebih 250 ribu guru yang sudah terverifikasi dengan lengkap dan benar data maupun nomor rekeningnya.
Lebih lanjut, Mu'ti menjelaskan pencairan TPG di Maret ini merupakan tahap pertama di 2025 yang mencakup pencairan TPG dari Januari, Februari, dan Maret.
"Jadi transfer ini kan dihitung mulai Januari. Jadi, nanti semua yang sudah verifikasi langsung ditransfer ke rekening masing-masing untuk Januari, Februari, Maret," imbuh Mu'ti.
4. Maret, Guru Honorer Terima TPG Rp6 Juta
Adapun guru honorer atau non-ASN yang sudah bersertifikasi akan mendapat TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Dengan demikian, para guru honorer di bulan Maret ini dana TPG yang akan diterima adalah Rp6 juta.
Sementara bagi guru ASN, ia menyebutkan TPG yang akan diterima sama dengan gaji pokok mereka per bulan yang besarannya bervariasi dan dikali dengan tiga bulan.
Ketentuan tentang TPG guru ASN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan bila tunjangan profesi diberikan setiap bulan. Aturan tersebut kembali diperjelas pada Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk guru ASN yang berstatus PPPK, aturan nominal gajinya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. (jp)