Baru 5 Kelurahan di Lebong Ajukan Pencairan Dana Kelurahan Tahap I

Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga awal September 2025, realisasi pencairan Dana Kelurahan (DK) Tahap I di Kabupaten Lebong masih rendah.

Dari 11 kelurahan penerima, baru 5 kelurahan yang menyampaikan usulan pencairan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.

Kelima kelurahan tersebut yakni Kelurahan Amen, Tes, Taba Anyar, Mubai, dan Turang Lalang. Artinya, masih ada 6 kelurahan lain yang belum menyampaikan usulan pencairan DK tahap pertama.

Kasubid Perencanaan Anggaran BKD Lebong, Elvan Wardiansyah, mengungkapkan bahwa usulan dari 5 kelurahan tersebut saat ini sudah diproses untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ribuan Massa Unjuk Rasa di Gedung DPRD Bengkulu, Ini 8 Tuntutannya

Sementara itu, pihaknya masih menunggu usulan dari kelurahan lain agar proses pencairan bisa segera dilakukan.

“Untuk anggaran tahap pertama sebesar 50 persen sudah ditransfer ke kas daerah sejak Juni 2025 lalu. Tinggal menunggu usulan dari pemerintah kelurahan,” jelasnya.

Elvan menambahkan, pihaknya berharap pemerintah kelurahan segera mempercepat pelaksanaan kegiatan.

Hal ini penting karena Kementerian Keuangan telah menetapkan batas waktu pelaporan realisasi Dana Kelurahan Tahap I paling lambat akhir September 2025.

“Laporan realisasi DK tahap I wajib disampaikan ke Kementerian Keuangan maksimal September ini,” tegasnya.

Diketahui, pagu Dana Kelurahan Kabupaten Lebong tahun 2025 berjumlah Rp 2,2 miliar. Anggaran tersebut dibagi rata untuk 11 kelurahan, sehingga masing-masing menerima Rp 200 juta.

Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni 50 persen pada tahap pertama dan sisanya 50 persen pada tahap kedua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan