Besaran Zakat Fitrah 2025 Kabupaten Lebong Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya!

Senin 10 Mar 2025 - 16:17 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

koranradarlebong.com– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025.

Penetapan zakat fitrah 2025 ini dilakukan dalam rapat bersama organisasi masyarakat Islam,

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dinas terkait di Aula Sakinah Kemenag Lebong pada Selasa (10/3).

Dalam keputusan terbaru, zakat fitrah tahun ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

BACA JUGA:Ramadhan Ini Kemenag Melepas 1.000 Dai dan Daiyah ke Berbagai Wilayah Terpencil


Penentuan Qimat Zakat Fitrag 1446 H/2025 M-foto :dokumentasi kemenag lebong-

- Beras Super: Rp 38.000 atau 10 canting per jiwa

- Beras Medium: Rp 35.000 per jiwa

- Beras Lokal: Rp 32.000 per jiwa

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M.Pd, menyatakan bahwa penetapan zakat fitrah ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam pembayaran zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang.

BACA JUGA:Semangat Menyambut Ramadhan

"Keputusan ini berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya menetapkan dua kategori zakat fitrah," ujar Malvinas.

Sebagai langkah lanjut, pihak Kemenag meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk segera menyosialisasikan ketetapan besaran zakat fitrah ini kepada masyarakat di Kabupaten Lebong.

Masyarakat tetap dianjurkan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 10 canting sesuai konsumsi harian mereka.

Selain itu, Malvinas mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Kategori :