Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat

Sabtu 08 Mar 2025 - 21:25 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Apakah gaji ke-14 atau THR PNS dan PPPK akan cair 100 persen di tengah kebijakan efisiensi anggaran?

Aturan terkait gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau THR PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dituangkan dalam keputusan presiden (keppres).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keppres yang mengatur soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025.

Bahkan, Presiden Prabowo sendiri yang akan mengumumkan.

“Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3).

Dalam kesempatan terpisah (6/2), Sri Mulyani memberi sinyal gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN tetap cair di tengah penerapan kebijakan efisiensi APBN.

Dia menyebut pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR, tetapi saat itu dia tidak menyebutkan detail besarannya.

Walaupun demikian, saat hari ini ditanya besarannya apakah akan 100 persen, Sri Mulyani menjawab: “Segera, Insyaallah”.

Umumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

Sementara itu, untuk sektor swasta, pencairan THR juga biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah itu bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun pekerja-pekerja yang berhak menerima THR, di antaranya ASN (PNS dan PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Kategori :