JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer Satpol PP mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah menjelang seleksi kompetensi PPPK tahap 2 yang rencananya digelar pada Maret mendatang.
Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mengatakan saat ini mereka terus mendekati pemerintah maupun legislatif untuk meminta dukungan agar Satpol PP mendapatkan prioritas pengangkatan CASN 2024.
"Teman-teman DPD FKBPPPN Kabupaten Ciamis tanggal 24 Februari 2025 telah beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Ciamis, BKPSDM Kabupaten Ciamis dan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis," kata Fadlun kepada JPNN, Rabu (26/2).
Dia menyebutkan ada lima poin tuntutan dari honorer Satpol PP Kabupaten Ciamis:
1. Melakukan penghitungan kembali jumlah ideal anggota Satpol PP di Kabupaten Ciamis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Data Resmi BKN Jumlah PPPK Paruh Waktu dari Seleksi Tahap 1, Lebih Banyak
2. Tidak boleh mengangkat/memasukan tenaga honorer baru atau nama lainnya sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 65.
3. Memberikan formasi PPPK dengan jumlah honorer Satpol PP yang terdata di Database BKN di tahun anggaran 2025 sesuai kualifikasi pendidikan yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.5.6/e.1141/BAK tanggal 14 Oktober 2024.
4. Mendiskualifikasi pelamar yang bukan honorer Satpol PP Kabupaten Ciamis pada penerimaan seleksi PPPK tahap 2 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tidak akan memasukkan non-ASN dari pengadaan PPPK tahap 2 yang menyandang status jabatan Pranata Trantibum di luar non-ASN/honorer Satpol PP bilamana terdapat formasi khusus untuk Satpol PP.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator sekaligus Ketua DPD FKBPPPN Semmy Afrisa SH bertanya tentang adanya honorer dari OPD lain bisa lolos seleksi administrasi PPPK tahap 2 pada jabatan Pranata Trantibum.
Padahal, di dalam KepmenPAN-RB 374 poin 7 di sebutkan harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun.
"BKPSDM Kabupaten Ciamis menjelaskan terkait honorer dari OPD lain yang bisa masuk jabatan Pranata Trantibum seperti penjaga sekolah dikarenakan adanya pengaman aset," ungkap Semmy.
Sementara, tupoksi jabatan Pranata Trantibum melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Semmy menegaskan di sini bisa diihat bahwa tugas pokok dan fungsi jabatan Pranata Trantibum tidak bisa diduduki oleh pelamar dari OPD lain, baik honorer penjaga sekolah maupun honorer pemadam kebakaran dikarenakan pelamar dari OPD lain tidak mempunyai pengalaman dalam hal penegakan Perda.
DPD FKBPPPN Kabupaten Ciamis juga sangat menyayangkan terkait statement Sekban BKPSDM Kabupaten Ciamis yang menganggap DPD FKBPPPN 'So Jago'.
"Kami bukan sok jago, tetapi kami yang tergabung di FKBPPPN seluruh Indonesia tahu akan peraturan perundang-undangan," cetusnya.
Dia menambahkan mereka hanya menuntut Pemkab Ciamis menjalankan peraturan yang berlaku seta memprioritaskan dan memberikan formasi sesuai jumlah honorer Satpol PP Kabupaten Ciamis.
Tercatat 55 formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ada merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 300.5.6/e.1141/BAK tanggal 14 Oktober 2024. (jp)