BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Selasa (25/2) DPRD Bengkulu Utara terima perwakilan warga Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara guna menghadiri undangan hearing dari Komisi II DPRD Bengkulu Utara atas permohonan masyarakat.
Terkait, penolakan adanya perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Dimana, izin HGU perpanjangan tersebut diterbitkan tahun 2023 lalu dengan luas lahan sekitar 2.200 hektar.
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen menegaskan jika rapat dengar pendapat yang dilakukan untuk berusaha menyelesaikan konflik yang terjadi. Dalam hearing tersebut mereka juga menghadirkan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara dan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara.
“Kami menerima surat permohonan hearing dari masyarakat dan saat ini kita undang pihak-pihak terkait,” ujarnya.
BACA JUGA:DPRD BU Dukung Wacana Rayakan HUT Kabupaten BU
Disampaikannya, jika hearing ini tidak akan berhenti sampai disitu saja. Pihaknya juga akan mengundang Manajemen perusahaan untuk menjelaskan apa yang menjadi kecurigaan masyarakat.
Dalam Hearing, ia menerima laporan dari perwakilan warga terkait dugaan adanya dokumen-dokumen persyaratan izin yang diduga tidak benar tersebut.
“Maka akan kita lakukan hearing-hearing lanjutan untuk memperjelas permasalahan tersebut,” tegasnya.
Sementara perwakilan masyarakat, Nur Hasan perwakilan warga menerangkan jika permasalahan PT PDU dengan warga ini sudah terjadi belasan tahun dan warga menolak perpanjangan HGU. Namun nyatanya saat ini Kementerian ATR/BPN menerbitkan izin perpanjangan HGU tersebut.
“Sedangkan, dari data yang kami dapatkan, persyaratan izin yang digunakan PT PDU untuk pengajuan perpanjangan izin tersebut kami duga tidak benar dan kami memegang dokumen-dokumen tersebut,” terangnya.(*)