Usut Kasus Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Senin 24 Feb 2025 - 23:48 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana rasuah dalam pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha.

Hari ini, Senin (24/2), lembaga antikorupsi tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di dua lokasi berbeda untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait.

"Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda D.I. Yogyakarta, yang berlokasi di Jl. Lingkar Utara, Condong Catur, Sleman," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Sejumlah saksi yang dipanggil dalam kasus ini antara lain Amiluhur Juangga, Dewi Chasanah Nur Hayati, Jefry Ryan Nugroho, dan Tieto Ramadhona, yang semuanya berprofesi sebagai wiraswasta.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Perkeretaapian, KPK Panggil Ibu Rumah Tangga hingga Pengusaha

Selain itu, Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, juga turut diperiksa. Khusus untuk Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra, KPK menjadwalkan pemeriksaan tambahan untuk mendalami keterkaitan perusahaannya dalam dugaan penyimpangan pencairan kredit tersebut.

Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Selanjutnya, dana dari rekening MIA dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, dan beberapa individu yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Sekretaris Umum (Sekum) Koperasi Garudayaksa Nusantara, Sudaryono membantah informasi tersebut. Ketua Gerindra Jawa Tengah itu menilai tudingan itu sebagai fitnah yang serius.

“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” kata Sudaryono.

Bank Jepara Artha sebelumnya didera isu bangkrut sejak Juli 2023. Kabar ini membuat nasabah BJA yang mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara, resah. Muncul pesan berantai agar segera menarik dananya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

Kategori :