RADARLEBONG.BACAKORAN.CO– Proses penyidikan dugaan korupsi dalam anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong masih terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Kita tunggu hasil audit selesai sebelum penetapan tersangka,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, pada Jumat, 21 Februari 2025.
Saat ini, audit terkait kerugian negara masih dalam tahap penjadwalan oleh BPKP. Namun, Kejari Lebong memastikan bahwa perhitungan kerugian dalam kasus ini akan melibatkan BPKP untuk memastikan transparansi dan akurasi data.
BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Rp 1,1 M, Kejari Geledah 2 OPD
“Kami masih melakukan penyidikan secara intensif. Barang bukti berupa Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang diduga fiktif serta dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp1,1 miliar telah diamankan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan yang seharusnya digunakan untuk perbaikan kerusakan ringan, termasuk tebas bayang dan tambal sulam, diduga dikorupsi melalui modus penerbitan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
“Indikasi korupsi dalam kasus ini sudah jelas. Namun, kami tetap mengikuti prosedur hukum dengan cermat agar tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka,” jelas Robby.(wlk)