RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah perangkat desa di Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, mengeluhkan belum menerima gaji mereka, meskipun Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2024 telah cair.
Hingga kini, sebanyak empat orang perangkat desa masih mengalami penundaan pembayaran gaji.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semelako Atas, Domer, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan pemotongan gaji, melainkan penundaan pembayaran.
Ia juga mengungkapkan bahwa terkait honorarium Satgas PPA, pihaknya telah melakukan koordinasi dan klarifikasi.
Namun, dalam musyawarah yang digelar, dua anggota Satgas PPA meninggalkan pertemuan setelah diminta membuat video klarifikasi oleh Kepala Desa (Kades).
Baca Juga: Masyarakat Diminta Menjaga Kelestarian Taman di Lebong Tengah
"Kami telah menanyakan langsung kepada lima anggota Satgas PPA dan meminta keterangan dari mereka. Namun, saat Kades meminta mereka membuat klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya, dua orang memilih meninggalkan rapat," ujar Domer kepada Radar Lebong, Kamis (31/1).
Domer juga menambahkan bahwa alasan penundaan pembayaran gaji perangkat desa hingga kini belum dijelaskan secara gamblang oleh Kades.
Meskipun begitu, Kades telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran yang tertunda.
"Awalnya, ada 11 perangkat desa yang gajinya tertunda, kemudian berkurang menjadi 10 orang, lalu 7 orang, hingga akhirnya tersisa 4 orang yang masih belum menerima gaji mereka. Kami terus mempertanyakan hal ini, karena Kades sebelumnya sudah mengakui adanya keterlambatan pembayaran," jelas Domer.
Sebagai BPD, Domer menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun, jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.
"Hingga saat ini masih ada empat perangkat desa yang gajinya belum dibayarkan. Kami akan terus mempertanyakan hal ini sampai ada kejelasan," tegasnya.
Sementara itu, anggota Satgas PPA Desa Semelako Atas, Haisal Aprino dan Dodi, menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari Kades, terjadi kesalahan teknis dalam sistem administrasi desa (Akunseskudes).
Kesalahan ini menyebabkan hanya satu Surat Keputusan (SK) yang terdaftar dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2024, sehingga gaji mereka turun menjadi Rp 60 ribu per bulan.