"Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Kades, di SPJ hanya ada satu SK untuk tahun 2024, sehingga gaji kami hanya Rp 60 ribu per bulan," ungkap Haisal Aprino.
Ia juga menambahkan bahwa gaji dari Januari hingga Juni 2024 tetap dibayarkan sebesar Rp 300 ribu per bulan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kades dalam musyawarah klarifikasi sebelumnya.
Namun, Haisal dan Dodi mengaku menolak permintaan Kades untuk membuat klarifikasi bahwa berita terkait pemotongan gaji sebelumnya tidak benar, karena mereka masih belum mendapatkan kejelasan yang pasti.
"Kami keluar dari pertemuan klarifikasi, karena dalam musyawarah tersebut Kades meminta kami menyatakan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak benar. Namun, karena kami belum mendapat kejelasan yang pasti, kami menolak untuk membuat klarifikasi tersebut," pungkasnya.