RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) prona di kelurahan Tes dan Desa Suka Sari Kecamatan Lebong Selatan.
Dalam proses penyelidikan, Penyidik Satreskrim Polres Lebong telah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, mengungkapkan sebanyak 7 orang saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut, salah satunya adalah Lurah Tes Kecamatan Lebong Selatan.
Dari hasil pemeriksan saksi terhadap Lurah mengaku bahwa total sertifikat yang dijatah melalui program prona di wilayah kelurahan Tes berjumlah 115 lembar sertifikat.
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Pungli Prona, Polisi Libatkan BPN
Dimana setiap sertifikat yang dibagikan kepada warga dilakukan pungutan liar sebesar Rp 350 ribu rupiah.
"Dalam proses pemeriksaan saksi (lurah,red) mengaku jika melakukan pungutan sebesar Rp 350 ribu rupiah setiap sertifikat yang dibagikan kepada warga. Dan kita sangat mengapresiasi Lurahnya sangat koperatif dalam memberikan keterangan saat pemeriksaan berlangsung," ujar Rabnus.
Selain itu, Lurah juga mengakui bahwa biaya pembuatan sertifikat yang dipungut sebesar Rp 350 ribu kepada setiap warga tersebut, keperluaanya untuk biaya operasional, ATK, biaya koordinasi, makan minum, transportasi selama kegiatan.
"Tak hanya itu, pungutan tersebut juga untuk membiayai koordinasi dengan pihak BPN biaya konsumsi saat penyerahan sertifikat, penginapan hingga honor untuk kepala desa," Jelas Rabnus.
Rabnus menambahkan tindak lanjut kasus ini, Satreskrim akan berkoordinasi dengan UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong, terkait upaya yang akan dilakukan selanjutnya.
"Apa langkah berikutnya akan kami laporkan kepada Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong terlebih dahulu. Jadi, tunggu saja nanti akan kita kabari perkembangan kasusnya," tutup Rabnus.