Kuota Sertifikat Gratis PTSL Bengkulu Utara Menyusut Drastis

Ketua Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Bengkulu Utara, Purwono Hadi.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkulu Utara tahun ini mengalami penurunan signifikan. 

Jika tahun 2024 lalu sebanyak 2.700 bidang tanah berhasil disertifikatkan secara gratis, maka tahun 2025 ini kuota hanya tersedia untuk 525 persil tanah.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Bengkulu Utara, Purwono Hadi, yang menegaskan bahwa seluruh sertifikat untuk program tahun lalu sudah selesai disalurkan ke masyarakat.

“Untuk tahun 2024 sudah tuntas dengan penyaluran sertifikat yang kita lakukan,” kata Purwono.

Baca Juga: Desa Karang Anyar Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Wujud Nyata Peduli Generasi Bersih

Untuk kuota tahun ini, 525 persil tersebut dialokasikan bagi 13 desa di delapan kecamatan, yaitu Arga Makmur, Giri Mulya, Napal Putih, Pinang Raya, Tanjung Agung Palik, Hulu Palik, Ketahun, dan Batik Nau.

Dua desa yang tercatat paling banyak mengajukan hingga saat ini adalah Desa Renah Jaya di Giri Mulya dan Desa Gembung Raya di Napal Putih.

“Total dari dua desa tersebut saat ini sudah tercatat 200 warga yang mendaftar untuk mengikuti program PTSL tersebut,” ungkapnya.

Meski kuota terbatas, Kantor Pertanahan tetap membuka peluang seluas-luasnya bagi warga yang ingin mendaftar. 

Purwono menjelaskan bahwa data pendaftar yang melebihi kuota akan dijadikan acuan dalam pengusulan program PTSL di tahun-tahun mendatang.

“Jadi silakan saja warga di kecamatan-kecamatan tersebut mendaftar. Jika memang lebih dari kuota, akan kita masukan dalam usulan untuk program PTSL tahun berikutnya,” terangnya.

Purwono juga memastikan bahwa persyaratan untuk mengikuti program ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Program PTSL dirancang untuk mendata kepemilikan lahan secara fisik dan yuridis agar lebih tertib dan transparan. 

Proses verifikasi akan melibatkan pengukuran langsung di lapangan oleh tim dari Kantor Pertanahan, didampingi pemilik lahan serta saksi batas dari masyarakat sekitar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan