35 Dapur MBG di OKI Sumsel Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Salah satu dapur SPPG yang berlokasi di OKI, Rabu (8/10/2025).-Foto: net-

PALEMBANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Kesehatan mewajibkan tiap dapur yang melayani program makan bergizi gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Namun, nyatanya di lapangan masih banyak dapur yang melayani program dari Presiden Prabowo tersebut belum memiliki SLHS.

Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terdapat 35 dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang belum memperoleh sertifikat.

Sementara di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terdapat 17 dapur yang masih dalam proses uji kelayakan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan OKI Herry Yanrido menyampaikan bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat disebabkan adanya aturan baru dari Kemenkes yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025 lalu. 

Regulasi tersebut memperketat proses verifikasi dan penilaian terhadap kelayakan dapur pengelola makanan. 

“Dahulu kami sudah menerbitkan dua SLHS untuk dapur di OKI, tetapi setelah aturan baru terbit sertifikat itu harus direvisi karena ada tambahan persyaratan teknis,” sampai Herry, Rabu (8/10/2025).

Herry mengatakan sejumlah persyaratan baru meliputi kewajiban bagi semua penjamah makanan untuk memiliki sertifikat kompetensi, serta kewajiban melakukan uji laboratorium terhadap air dan bahan pangan. 

“Pemeriksaan air minum menjadi tantangan tersendiri karena harus diuji di Palembang dan hasilnya baru keluar setelah 10 hari,” kata Herry. 

Ia menegaskan sesuai edaran Kemenkes seluruh dapur SPPG wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak diberlakukannya aturan baru. 

"Bila belum memenuhi persyaratan, penindakan menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN)," tegas Herry. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Deddy Wijaya menambahkan, pihaknya terus melakukan pembinaan agar seluruh pengelola SPPG segera melengkapi dokumen dan memenuhi standar higiene sanitasi.

“Langkah ini penting untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah risiko keracunan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ungkap Deddy. 

Deddy menyebut standar SLHS mencakup aspek kebersihan lingkungan, kondisi bangunan dapur, keamanan bahan pangan, serta peralatan pengolahan makanan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan