JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang menembus harga Rp 17.000 per liter karena rantai distribusi yang terlalu panjang.
Menurut Rusmin, distribusi yang panjang itu mengakibatkan ada celah transaksi di antara pengecer, sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.
“Jadi kalau kami lihat terlalu banyak perpindahan tangan. Jadi kenaikan harga itu yang pada akhirnya di konsumen tidak Rp15.700 sebagai harga eceran tertinggi (HET),” kata Rusmin dikutip Sabtu (14/12).
Rusmin mengidentifikasi bahwa harga di tingkat distributor utama (D1 dan D2) masih sesuai HET. Namun, harga naik signifikan saat melewati pengecer dan grosir.
BACA JUGA:Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
Menurut dia, banyak pengecer menjual kembali minyak goreng ke pengecer lain atau grosir sebelum sampai ke konsumen akhir.
“Maka harga nilai di konsumen ya pastilah jadi naik tidak sesuai dengan HET-nya. Ini satu model distribusi yang kami pelajari,” katanya.
Selain masalah distribusi, Kemendag mencatat lonjakan permintaan terhadap MinyaKita sebagai salah satu penyebab kenaikan harga.
Banyak konsumen beralih dari minyak jenis lain ke MinyaKita, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Untuk MinyaKita ini trennya lebih besar permintaannya dibandingkan minyak-minyak lainnya. Artinya memang ada semacam migrasi, jadi pasti yang namanya harga pasti akan jadi naik. Jadi hukum pasar,” kata dia.
Meski begitu, Rusmin memastikan untuk stok MinyaKita tidak mengalami kelangkaan, begitu juga dengan minyak goreng kemasan premium dan minyak curah.
“Kalau kita lihat dari sisi produksi atau pun dari sisi stok secara nasional sebetulnya tidak ada masalah dan kita juga lihat di pasar langsung MinyaKita sendiri seluruhnya aman, cuma masalahnya dari sisi harga saja,” katanya. Lebih lanjut, ia mengatakan Kemendag berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan distribusi dan harga. Termasuk pengawasan yang ketat.
"Itu untuk memastikan konsumen dapat membeli MinyaKita sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah," pungkas Rusmin.
Sekadar informasi, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Merujuk data dari Kemendag, kenaikan harga dari Minyakita ini terjadi di 82 kabupaten/kota di Indonesia. Kemendag juga menyebut bahwa Minyakita di 32 kabupaten/kota wilayah Indonesia bagian timur menembus Rp 18.000 per liter sampai Rp 20.000 per liter. Harga tersebut jauh dari HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.