RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2025 resmi diluncurkan hari ini. Ada sejumlah ketentuan baru yang perlu diketahui siswa dan sekolah.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Eduart Wolok mengatakan peserta jalur selessi nasional berdasarkan tes (SNBT) wajib mendaftar dan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), yang menjadi dasar dalam proses seleksi SNBT.
"Setiap peserta hanya dapat mengikuti UTBK satu kali, dan hasilnya hanya berlaku untuk seleksi SNBT dan penerimaan PTN tahun 2025. PTN menyediakan kuota minimum sebesar 40% untuk jalur ini," tutur Eduart Wolok di Jakarta, Rabu (11/12).
Adapun kriteria peserta UTBK, yaitu lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat tahun 2023, 2024, dan 2025; lulusan Paket C Tahun 2023, 2024, dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
Dia menegaskan semua sekolah dan peserta wajib memiliki akun pada Portal SNPMB (https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id).
Sekolah yang sudah memilliki akun SNPMB lama tidak perlu membuat akun baru. Sementara itu, semua peserta, termasuk gap year, wajib membuat akun SNPMB baru.
Dalam hal pemilihan program studi pada SNBT 2025 ini, peserta jalur SNBT diperbolehkan memilih maksimal 4 pilihan program studi, yang terdiri atas 2 pilihan program akademik (Sarjana) dan 2 pilihan program vokasi (Diploma Tiga dan Diploma Empat/Sarjana Terapan).
"Hal yang berbeda pada SNBT 2025 ini dibandingkan dengan SNBT tahun lalu dalam hal pemilihan program studi adalah pada 3 pilihan program studi dan 4 pilihan program studi," terangnya.
Adapun pada 1 pilihan program studi dan 2 pilihan program studi, tidak terdapat perbedaan, yaitu peserta bebas memilih program studi apa pun.
Lebih lanjut dikatakan pendaftar SNPMB 2025 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Pendaftaran KIP Kuliah hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Kemdiktisaintek. Informasi detail KIP Kuliah dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Informasi resmi tentang SNPMB Tahun 2025 dapat dilihat pada laman http://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
"Layanan Call Center pada nomor 0804 1 450450 dan Help Desk melalui https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Akun media sosial SNPMB dapat dilihat melalui Instagram, X, dan Tiktok @snpmb_id, serta Facebook dan Youtube SNPMB ID," pungkas Eduart Wolok. (jp)
Kategori :