LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Tradisional Modern (PTM) eks Kios Pasar Muara Aman, bakal memasuki babak baru.
Pasalnya, penyidik Polres Lebong telah menjadwalkan gelar perkara yang rencananya akan digelar pekan depan.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala, gelar perkara dugaan pungli PTM Muara Aman sudah kami jadwalkan untuk pekan depan," ujar Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri kepada Radar Lebong pada Kamis (28/11).
Selama proses penyelidikan, pihak penyidik telah memeriksa sekitar 12 saksi, termasuk terlapor dari pengurus paguyuban, pedagang kios PTM, dan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Polisi Periksa Belasan Saksi Dugaan Pungli PTM Muara Aman
"Semua keterangan saksi yang telah kami peroleh akan dibahas dalam gelar perkara. Hasil gelar perkara nanti akan menentukan kelanjutan penanganan kasus ini," tambahnya.
Kasus ini dilaporkan oleh M. Rulian Frabio, SH, MH, kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Perdagangan Lebong, Suratman, kepada Satreskrim Polres Lebong pada Senin (8/7) yang lalu. Laporan tersebut disertai bukti awal berupa kwitansi pembayaran dari pedagang dan bukti transfer melalui rekening yang diduga terkait pungli tersebut.
Dugaan pungli ini muncul setelah sejumlah pedagang di PTM Muara Aman mengeluhkan adanya pungutan dari pihak paguyuban yang dianggap tidak sesuai aturan.
Laporan ini menjadi perhatian serius, mengingat Pasar Tradisional Modern merupakan pusat aktivitas ekonomi penting di wilayah Lebong.
Kasus ini diharapkan dapat segera mendapatkan kejelasan melalui gelar perkara yang akan menentukan langkah lanjutan dari penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lebong.