BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara digelar di Ruang Rapat Paripurna pada hari Senin, dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara, Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf, M.Si, yang menyerahkan ketiga Raperda untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara.
Kehadiran pejabat tinggi daerah turut memperkuat suasana rapat, dengan perwakilan dari Polres Bengkulu Utara, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Kejaksaan Bengkulu Utara, serta unsur Forkopimda yang turut hadir.
BACA JUGA:Kinerja Terbaik, Satgas Saber Pungli BU Raih Juara I
Selain itu, para anggota DPRD, organisasi wanita, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga turut memeriahkan acara.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan harapannya agar ketiga Raperda yang diserahkan dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari fraksi-fraksi DPRD.
Ia berharap Nota Pengantar yang telah disampaikan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan pandangan umum terkait Raperda tersebut, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar dan produktif.
“Semoga kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus terjalin dengan harmonis. Harapan saya, ketiga Raperda ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) demi kemajuan bersama,” ujar Pjs Bupati Andi Muhammad Yusuf.
Ketiga Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut antara lain:
Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025:
- Raperda ini merupakan dasar penting dalam penyusunan anggaran daerah yang akan digunakan untuk berbagai program pembangunan di tahun mendatang.
-Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara: Raperda ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada penyelenggaraan pesantren di daerah ini, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama dan mendukung perkembangan pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara.
-Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bengkulu Utara: Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan arsip di pemerintah daerah, agar informasi yang ada dapat tersimpan dengan baik dan mempermudah akses bagi masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan tugas administrasi.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, menyambut positif penyampaian ketiga Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa Raperda ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.