Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi

Selasa 19 Nov 2024 - 22:34 WIB

TANGERANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.

Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010 itu datang dengan Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke kompleks Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu guna menegakkan keadilan.

Mereka turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan 'We Stand With Said Didu' sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.

BACA JUGA:Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar

Selain elemen masyarakat, dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu tersebut juga dihadiri oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015.

Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini dirinya siap dan akan kompetitif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.

"Saya tidak ada sama sekali (persiapan, red). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali," katanya kepada awak media di Tangerang, Selasa.

Dia mengaku tidak tahu menahu terkait dasar laporan yang dilayangkan ke polisi oleh pihak pelapor.

BACA JUGA:Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar

Bahkan, lanjutnya, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali," ungkapnya.

Dia menyebut atas prihal perkataan terkait pengungkapan fakta dan realitas tentang permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut dan ada pihak yang tersinggung itu adalah bukti atau bentuk pembenaran dalam kondisi itu.

"Jika kita bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tahu itu dia yang melakukan. Logikanya itu, karena saya tidak menyebut siapa-siapa dalam hal ini," terangnya.

Said menambahkan terkait laporan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat dinilai tidak berdasar.

Kategori :