BANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menggagalkan peredaran 1 juta obat keras ilegal di awal November ini.
Mereka juga membongkar rumah produksi obat-obatan keras ilegal di wilayah Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam pembongkaran rumah produksi obat keras ilegal di Sumedang, enam orang pelaku diamankan bersama barang bukti obat terlarang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.
“Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan pada alamat rumah tersebut kemudian diamankan kurang lebih 6 orang dengan inisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM," kata Jules di Mapolda Jabar, Jumat (15/11/2024).
Jules menuturkan, keenam orang pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet.
Keenam pelaku telah memproduksi obat keras sebanyak 170 ribu gram atau 1 juta butir tablet berlogo LL.
"Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil," ungkap dia.
Selain itu, pengungkapan kasus obat keras ilegal pun dilakukan di wilayah Tasikmalaya. Ketiga tersangka SY, AA dan IF diamankan karena memproduksi obat keras ilegal.
Sejumlah barang bukti diamankan yaitu mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi. Para pelaku yang diungkap di Tasikmalaya dan Sumedang berbeda jaringan.
Jules mengatakan para tersangka tidak memiliki latar belakang farmasi. Mereka membeli mesin dan memodifikasi agar bisa memproduksi obat keras.
"Mereka tanpa izin dan ilegal," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes Manalu menyebut petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di wilayah Sumedang.
Sedangkan di Tasikmalaya sudah tercetak 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku hexymer. Para pelaku menjual per butir dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah.
"Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu," kata Johannes.
Perwakilan BPOM Bandung Ayi Mahpud mengatakan dua jenis obat trihexyphenidyl dan hexymer merupakan obat parkinson dan tremor yang berhubungan dengan syaraf.
Apabila dikonsumsi terus menerus oleh anak muda dapat menyebabkan ketergantungan.
"Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi," ungkap Ayi.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke satu.
Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Turut hadir di acara ekspos Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Wibowo, BNNP, BPOM. Serta perwakilan dari instansi terkait. (jp)