Bareskrim Gagalkan Peredaran Ilegal Sisik Trenggiling, Dua Tersangka Ditahan

Bareskrim Gagalkan Peredaran Ilegal Sisik Trenggiling-foto :jpnn.com-
JAKARTA.BACAKORAN.RADARLEBONG.CO- Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi undang-undang. Dua tersangka, RK sebagai pencari dan penyedia serta A sebagai penjual, telah ditetapkan dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan kedua pelaku saat ini telah ditahan.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (11/6).
Brigjen Nunung menjelaskan sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena permintaan untuk pengobatan tradisional dan potensi penyalahgunaannya sebagai bahan baku narkotika. "Pelaku sempat berencana menjual ke jaringan narkoba, namun upaya ini berhasil kami gagalkan," tambahnya.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Direktur Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf F jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Modus operandi pelaku adalah memperdagangkan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi untuk keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampak terhadap kelestarian ekosistem," tegas Brigjen Nunung.
Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi. Bareskrim mengimbau masyarakat turut serta melindungi keanekaragaman hayati dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait satwa langka.