LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap produk makanan impor asal Tiongkok, Latiao, yang diduga memicu Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan di beberapa daerah Indonesia.
Sebagai langkah pencegahan, produk Latiao untuk sementara dilarang beredar di Kabupaten Lebong.
Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan, mengungkapkan bahwa sampel produk Latiao yang ditemukan di wilayah Kabupaten Lebong telah dikirim ke laboratorium di Provinsi Bengkulu guna dilakukan pengujian menyeluruh.
“Sampel yang kami temukan sudah diserahkan ke laboratorium untuk pengujian,” jelas Pupa.
BACA JUGA:Kasus Keracunan Meningkat, BPOM Tarik Camilan Latiao dari Pasar
Latiao dikenal sebagai camilan dengan tekstur kenyal dan cita rasa pedas gurih yang terbuat dari bahan dasar tepung.
Meskipun telah terdaftar sebagai produk impor resmi di BPOM, BPOM Rejang Lebong menemukan tiga varian Latiao yang diduga dapat menimbulkan efek samping berbahaya bagi kesehatan selama investigasi di Kabupaten Lebong.
Menurut Pupa, BPOM mendeteksi bakteri Bacillus cereus pada produk tersebut.
“Bakteri ini menghasilkan toksin yang berpotensi memicu gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah,” jelasnya.
BACA JUGA:BPOM Rejang Lebong Larang Sementara Peredaran Produk Latiao
Sambil menunggu hasil laboratorium yang akan memastikan keamanan produk, BPOM mengimbau kepada para pedagang di Kabupaten Lebong agar tidak memperjualbelikan produk Latiao.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko keracunan pangan yang lebih luas.
“Sampai hasil uji laboratorium keluar, kami imbau agar pedagang tidak menjual produk Latiao ini,” tutup Pupa.