Resmi! Lowongan Kerja Dilarang Syaratkan Penampilan Menarik hingga Tahan Ijazah

Pencari kerja mengantre untuk melamar pekerjaan pada Job Fair di Al Fath Building Center, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (20/8/2025).-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Lowongan kerja sering kali mencantumkan syarat bagi pelamar dengan berpenampilan menarik hingga tinggi badan minimal. Namun, syarat semacam ini sudah dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Era Baru Rekrutmen Tanpa Diskriminasi! Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: "berpenampilan menarik", tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif. Tujuannya? Biar rekrutmen makin fair, objektif, dan bantu tekan angka pengangguran," tulis unggahan akun Instagram @kemnaker, dilihat Senin (22/9/2025).

Sebelumnya, Kemnaker lebih dulu mengeluarkan surat edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Dengan aturan baru ini, lulusan sekolah maupun perguruan tinggi memiliki kesempatan lebih luas untuk masuk ke industri kerja.

Membuka Peluang Kerja Lebih Luas

Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Dr Tanti Novianti, mengatakan larangan diskriminasi dalam lowongan kerja penting untuk mendorong dunia kerja yang adil. Kebijakan ini dinilai bukan aturan yang membebani pelaku usaha.

"Di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis, perusahaan yang mampu membuka akses kerja bagi semua kalangan, tanpa memandang usia, gender, disabilitas tentunya akan mendapatkan keuntungan strategis, yakni reputasi yang lebih baik, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang beragam hingga loyalitas tenaga kerja yang tinggi," jelasnya dikutip dari laman resmi IPB University, Senin (22/9/2025).

Dia melanjutkan, kebijakan ini bisa membuka peluang lebih luas bagi pekerja berusia di atas 30 tahun, yang selama ini kesulitan masuk industri kerja.

Meski begitu, Dr Tanti mencatat, kebijakan perlu diuji lebih lanjut. Sebab, implementasi kebijakan ini berpotensi menghadapi berbagai tantangan, terutama karena perbedaan karakteristik industri.

"Komitmen dan konsistensi perusahaan menjadi sangat krusial. Jika SE ini hanya bersifat imbauan, belum tentu akan ditaati seluruh pihak," imbuhnya.

Pemerintah dinilai perlu segera melakukan sosialisasi, dialog, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lintas usia. Termasuk memperhatikan perubahan soal digitalisasi dan transformasi industri.

Larangan Diskriminasi dalam Lowongan Kerja

Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 Tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang ditandatangani oleh Menaker Prof Yassierli, Ph D.

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan