BPOM Rejang Lebong Larang Sementara Peredaran Produk Latiao

Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan, mengatakan BPOM Rejang Lebong telah menemukan tiga varian produk Latiao di dua lokasi dalam Kabupaten Lebong-foto :dokumentasi BPOM Rejang Lebong.-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong melarang sementara peredaran produk makanan impor bernama Latiao di Kabupaten Lebong.

Langkah ini diambil menyusul Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus keracunan pangan yang diduga terkait produk ini di beberapa wilayah Indonesia.

Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan, mengatakan BPOM Rejang Lebong telah menemukan tiga varian produk Latiao di dua lokasi dalam Kabupaten Lebong.

Bersama dinas terkait, BPOM telah melakukan serangkaian tindakan investigasi, termasuk memeriksa gejala keracunan, masa inkubasi, serta mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium.

BACA JUGA:Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap

"Hasil uji laboratorium sementara telah menemukan bakteri Bacillus cereus dalam produk Latiao. Bakteri ini menghasilkan toksin yang dapat menyebabkan gejala sakit perut, pusing, mual, dan muntah," kata Pupa.

Untuk itu, pedagang di Kabupaten Lebong dihimbau untuk sementara waktu menarik produk Latiao dari peredaran dan mengembalikannya kepada distributor hingga hasil uji laboratorium selesai.

Menurut Puspa, hasil uji laboratorium atas sampel Latiao dari Lebong diperkirakan akan keluar dalam waktu dua minggu.

"Diharapkan masyarakat dan pedagang dapat bekerja sama demi menjaga kesehatan bersama, hingga hasil laboratorium keluar," tandasnya.

 

Tag
Share