RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guna memaksimalkan fungsi kantor desa dan menjaga ketertiban administrasi, masyarakat Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, diimbau untuk menyelesaikan seluruh urusan pelayanan di kantor desa.
Langkah ini bertujuan agar semua layanan terdokumentasi dengan baik, sekaligus menjadi bukti kinerja pemerintah desa.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pungguk Pedaro, Rosminiwati, menegaskan bahwa pelayanan yang dilakukan di kantor desa memungkinkan proses dokumentasi lebih tertib dan aman.
Baca Juga: 259 Surat Suara Rusak, 674 Lembar Kurang Kirim
"Jika layanan dilakukan di kantor desa, kita bisa langsung mendokumentasikan jenis layanan yang diberikan. Jika dilakukan di luar, dikhawatirkan berkas dapat tercecer atau terlupa sehingga tidak tercatat di administrasi desa," ujar Rosminiwati kepada Radar Lebong, Senin (4/11).
Rosminiwati juga menekankan pentingnya pencatatan administrasi sebagai bukti pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.
Dokumentasi ini menjadi rujukan penting jika ada kebutuhan verifikasi di kemudian hari.
"Misalnya, warga mengurus surat keterangan tidak mampu. Hal itu perlu dicatat di balai desa agar memiliki bukti tertulis. Dengan demikian, pelayanan dapat tercatat dan diarsipkan dengan baik," tambahnya.