Laporan BPAN Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Tik Kuto, Polisi Ungkap Masih Didalami

Laporan BPAN Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Tik Kuto-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, yang dilaporkan secara langsung oleh Ketua BPAN Lebong, Yudi Hariansyah, S.Pd,sekitar bulan Mei 2025 lalu, hingga saat ini ternyata masih menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong memastikan bahwa proses pengusutan terhadap aliran dan penggunaan dana BUMDes tersebut masih berlangsung aktif.

Untuk mendalami lebih jauh soal pengelolaan dana penyertaan modal yang dikucurkan dari tahun anggaran 2018 hingga 2023, penyidik akan segera memanggil para pengurus BUMDes yang baru. Pemanggilan ini dilakukan guna mengungkap apakah proses serah terima aset dari pengurus lama ke pengurus baru telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pengurus baru penting untuk mengetahui kondisi terkini aset-aset BUMDes yang seharusnya dikelola secara akuntabel. Selain itu, pihaknya ingin memastikan apakah ada aset yang tidak diserahkan atau hilang tanpa kejelasan.

BACA JUGA:Dugaan Rangkap Jabatan ASN di Lebong Terseret Kasus Dana BUMDes, BKPSDM Angkat Bicara

"Secepatnya kita akan panggil pengurus BUMDes yang baru untuk dimintai keterangan soal aset-aset BUMDes desa Tik Kuto, apakah diserahkan sepenuhnya atau tidak oleh pengurus sebelumnya," ujar AKP Darmawel, Senin (29/9).

Pengurus baru diyakini memiliki informasi penting mengenai kondisi aktual unit usaha BUMDes, termasuk apakah masih berjalan atau sudah tidak aktif, serta bagaimana kelanjutan program-program yang menggunakan dana penyertaan modal desa.

Selain menyoroti aliran dana dan aset, penyidik juga menyoroti legalitas jabatan Ketua BUMDes sebelumnya. Pasalnya, Ketua BUMDes lama diketahui masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konflik kepentingan dan potensi pelanggaran aturan kepegawaian.

"Soal ketua BUMDes yang merupakan ASN, kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Lebong. Kami ingin memastikan apakah secara aturan ASN diperbolehkan menjabat sebagai ketua BUMDes," jelas Darmawel.

Dalam proses penyelidikan yang sudah berjalan, pihak Tipikor Polres Lebong telah memeriksa empat orang saksi yang dianggap mengetahui secara langsung seluk-beluk pengelolaan dana BUMDes Tik Kuto. Keempatnya adalah Ketua BUMDes, Bendahara, pengelola unit usaha fotografi milik BUMDes, serta mantan Kepala Desa Tik Kuto.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait tanggung jawab masing-masing pihak atas dana penyertaan modal, serta potensi adanya penyimpangan dalam penggunaannya. Unit usaha fotografi menjadi salah satu fokus karena diduga tidak berjalan optimal dan belum diketahui jelas hasil pengelolaannya.

"Pemeriksaan saksi-saksi akan terus kami lakukan untuk mendalami kasus tersebut. Insya Allah dalam waktu dekat, para pengurus BUMDes yang baru akan kita panggil untuk dimintai keterangan," tutur Darmawel Saleh. (wlk)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan