RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menghadapi musim panas yang rentan kebakaran, warga Kecamatan Rimbo Pengadang diimbau untuk tidak membakar lahan atau hutan.
Camat Rimbo Pengadang, Adnan Hori, S.Pd., menegaskan bahwa terdapat beberapa titik lahan hutan di wilayah tersebut yang rawan kebakaran.
"Dalam kawasan yang rawan terbakar, masyarakat dihimbau untuk tidak membakar lahan atau hutan. Pelanggaran bisa dikenai hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar sesuai peraturan," kata Adnan kepada Radar Lebong, kemarin.
Baca Juga: Lurah Ajak Warga Kelola Sampah
Adnan juga mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran hutan dan lahan sudah dapat terpantau oleh satelit.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya bagi pengendara yang melintasi wilayah hutan.
"Jika terjadi kebakaran, lokasi akan segera terdeteksi satelit. Maka dari itu, kita perlu menjaga hutan dan lahan demi keselamatan bersama," tutupnya.