BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Bengkulu Utara tetapkan Kades Talang Renah Kecamatan Air Besi Bengkulu Utara sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas Tindakan korupsi Dana Desa TA 2023.
Menariknya, penetapan tersangka ini juga kades Talang Renah berinisial Sa juga ditemani Gu yang merupakan anak kandung tersangka yang juga ikut serta ditetapkan tersangka, dimana ia menjabat sebagai Sekdes di masa kepemimpinan ayahnya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo.
"Kerugian negara berdasarkan penghitungan inspektorat. Dalam pelaksanaan Dana Desa 2023 lalu, kami menemukan kerugian negara Rp 280 Juta sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkab Lepas Study Tour 44 Paskibraka 2024
Ia pun membeberkan, berdasarkan keterangan saksi, Desa Talang Renah terdapat pembangunan jembatan senilai Rp 402 Juta, diduga pekerjaan itu tidak selesai karena pembayarannya kurang oleh kades.
Pihaknya juga menemukan beberapa pekerjaan dana desa yang diduga fiktif diantaranya kegiatan non fisik mulai dari pembayaran honor hingga beberapa program non fisik lainnya.
Dalam pengelolaan dana desa, Kades juga memegang sendiri uang kas desa setelah dicairkan dari kas desa.
Serta, beberapa pekerjaan yang semestinya direalisasikan secara transparan namun sama sekali tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggunakan uang negara sebesar Rp 30 juta oleh Sa dan Rp 10 Juta oleh Gu, untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Dana tersebut setelah masuk ke rekening kas desa langsung dicairkan bersama bendahara, namun setelah itu dana dipegang seluruhnya oleh tersangka sebagai kepala desa," demikian Kasat.