Polsek Batik Nau Tangkap Pelaku Penganiayaan

Polisi periksa perkara penganiayaan.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polsek Batik Nau amankan warga Desa Taba Kelintang Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara HB (36) yang melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.

Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban penganiayaan.

Dimana, aksi penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh dan luka bacok di bagian belakang kepala.

"Kita telah mengamankan pelaku, setelah aksinya tersebut dilaporkan korbannya," ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto S.I.K melalui Kapolsek Batik Nau Iptu Alfalino S.H.

Baca Juga: Pedagang Tempati Pasar Modern Purwodadi

Kapolsek pun membeberkan, kronologi kejadian ini bermula pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira Jam 07.00 Wib yang mana korban yakni HN (45) ingin memanen Sawit melewati jalan depan rumah HB, disana Ia disetop dan dengan mengatakan dengan bahasa Daerah (Gemne Ko Jemuea Taneak) mengapa Kamu menjual tanah milik saya tersentak langsung korban menjawab bahwa Ia tidak melakukan itu.

Mendengar itu HB berlari ke belakang membawa Parang dan Saksi RM yang melihat itu langsung merebut parang milik HB tersebut, setelah itu Saudara HB mengambil sekop yang berada di depan rumahnya dan memukul korban sebanyak 3 (tiga) Kali tidak hanya itu pelaku juga memukul menggunakan kayu sebanyak 1(Satu) Kali.

“Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami, Luka Kepala bagian belakang, Luka Gores Lengan kiri dan Lebam di Punggung diakibatkan dipukul HB menggunakan Sekop dan kening sebelah Kiri saya mengalami bengkak. Perkara ini, dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan