TANJUNG SELOR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - TNI AL dalam hal ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan di bawah jajaran Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut berupa Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 64 Karung.
Pakaian bekas tersebut diangkut menggunakan kapal kayu jenis Longboat bermesin motor tempel Yamaha 15 PK (2 unit) di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara, Minggu (20/10) lalu.
Kronologi kejadian berawal dengan adanya informasi yang didapatkan Tim Patroli SFQR Lantamal XIII Tarakan bahwa terdapat indikasi Kapal Longboat yang memuat Ballpres secara Ship to ship dari Tawau, Malaysia dengan tujuan Talisayan, Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Lantamal XIII segera mengerahkan Tim SFQR menggunakan Patkamla Sekatak 115 II-13-45 Satrol Lantamal XIII untuk melaksanakan patroli di daerah operasi.
BACA JUGA:Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
Tak berselang lama terlihat sebuah kapal kayu yang diidentifikasi membawa muatan Ballpress sebanyak 64 karung dan diawaki oleh 3 ABK.
Untuk selanjutnya tim melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal kayu tersebut.
Untuk memperkuat pengawalan, Komandan Satrol Lantamal XIII Kolonel Laut (P) Wahyu Hidayat mengerahkan prajuritnya menggunakan Patkamla SB Nayaka 07 Satrol Lantamal XIII untuk menuju ke lokasi penangkapan.
Setibanya di lokasi, dilaksanakan pemeriksaan ulang guna memastikan bahwa adanya muatan Ballpress.
BACA JUGA:Stabilitas Politik dan Keamanan Menentukan Keberhasilan Pemerintahan Prabowo
Selanjutnya Kapal Longboat dikawal menuju Dermaga Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pengawasan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku diduga diimingi upah Rp 1.200.000 per karung untuk mengangkut Ballpress dari Tawau Malaysia menuju Kalimantan Timur.
Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Dr. Ferry Supriady dalam konferensi pers pada Rabu (23/10) menegaskan penindakan penangkapan ini sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor/impor ilegal barang bekas (pakaian,sepatu, dll) di Indonesia.
“Maka TNI AL dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan melaksanakan patroli rutin secara masif guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII,” ujar Danlantamal XIII.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menerima informasi yang diterima, serta menindak dengan tegas segala bentuk tindak ilegal di wilayah perairan Nusantara.