Disnakertrans Lebong Soroti Maraknya Warga Bekerja ke Luar Negeri Secara Ilegal

Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, S.I.P., M.Ak.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Maraknya masyarakat Kabupaten Lebong yang bekerja ke luar negeri secara ilegal menjadi perhatian serius Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Fenomena ini dipicu oleh tingginya kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat saat ini.
Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si., melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, S.I.P., M.Ak., mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya warga yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara non-prosedural.
“Memang ada informasi masyarakat Lebong bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi, namun kami tidak memiliki data pasti jumlahnya,” kata Riko.
Hingga Agustus 2025, Disnakertrans mencatat hanya tiga orang yang tercatat berangkat melalui jalur resmi. Dua orang di antaranya bekerja di Taiwan, sementara satu orang di Brunei Darussalam.
BACA JUGA:DK Tahap II Terancam Batal Salur
Riko menyayangkan masih banyaknya warga yang memilih jalur ilegal. Menurutnya, bekerja tanpa dokumen resmi sangat berisiko karena pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan jika terjadi masalah.
“Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tempat kerja, pemerintah tidak bisa membantu karena keberadaan mereka tidak terdata,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan jalur resmi yang telah difasilitasi pemerintah melalui Disnakertrans. Prosedur legal dinilai memberikan perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta kepastian kerja bagi para TKI.
“Lewat jalur resmi, para pekerja tidak perlu khawatir soal keamanan, pekerjaan, maupun jaminan selama bekerja di luar negeri,” tutup Riko.