DK Tahap II Terancam Batal Salur

DK Tahap II Terancam Batal Salur-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dana Kelurahan (DK) tahap II tahun 2025 di Kabupaten Lebong terancam tidak tersalurkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini menyusul belum adanya satu pun pemerintah kelurahan yang mengajukan pencairan DK tahap I hingga akhir Agustus 2025, meskipun anggaran tahap pertama telah disalurkan Kementerian Keuangan ke kas daerah sejak Juni lalu.
Kasubid Perencanaan Anggaran BKD Lebong, Elvan Wardiansyah, menjelaskan bahwa sesuai aturan, pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi penggunaan DK tahap I paling lambat akhir September 2025. Jika laporan tidak disampaikan, maka pencairan tahap II berpotensi dibatalkan.
“Dari 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum ada yang mengajukan pencairan DK tahap I. Kalau kondisi ini terus berlanjut, bisa saja DK tahap II tidak akan disalurkan oleh pemerintah pusat,” ujar Elvan.
BACA JUGA:Camat Pastikan Arahan Saat Monev Dana Desa Akan Ditindaklanjuti
Lebih jauh, Elvan menegaskan bahwa dampaknya bukan hanya pada pencairan tahun ini. Jika DK tahap II benar-benar gagal salur, maka Kabupaten Lebong juga terancam tidak akan lagi mendapatkan Dana Kelurahan pada tahun 2026.
“Jika tahun 2025 bermasalah, maka tahun 2026 juga bisa tidak disalurkan karena pemerintah pusat melihat tren realisasi anggaran,” ungkapnya.
Ia pun berharap pemerintah kelurahan segera mempercepat pengajuan pencairan dan merealisasikan program yang sudah disusun. Hingga kini, baru Kelurahan Amen yang diinformasikan akan mengajukan usulan pencairan, meski masih sebatas informasi lisan.
Pagu Dana Kelurahan tahun 2025 untuk Kabupaten Lebong mencapai Rp 2,2 miliar, dengan pembagian rata Rp 200 juta untuk masing-masing dari 11 kelurahan. Teknis pencairannya dilakukan dua tahap, masing-masing 50 persen.
“Artinya, setiap kelurahan menerima Rp 100 juta di tahap I dan Rp 100 juta di tahap II,” jelas Elvan.