RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten selalu menjadi topik hangat di masyarakat. Di satu sisi, publik ingin mengetahui berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima para wakil rakyat ini.
Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang kesesuaian gaji dan tunjangan tersebut dengan kinerja dan tanggung jawab mereka.
Besaran Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, gaji anggota DPRD Kabupaten terdiri dari beberapa komponen:
BACA JUGA:Gaji dan Tugas KPPS Pilkada 2024
Gaji Pokok: Rp2.100.000 per bulan
Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan
Uang Paket: Rp157.000 per bulan
Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan
BACA JUGA:Heboh! Kisah Di Balik Gaji 23 Juta Yasmin Nur Sebagai Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden
Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan
Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan
Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan
Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan
Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan