RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Perwira pertama pelayanan masyarakat atau Pama Yanma Polda NTT Ipda Rudy Soik melawan putusan pemecatannya melalui sidang Kode Etik Profesi Polri.
Ipda Rudy Soik sebelumnya diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas sangkaan melakukan sejumlah pelanggaran disiplin.
Pemecatan ini menuai kontroversi lantaran dilakukan Polda NTT setelah Rudy Soik mengungkap kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang.
Perlawanan pun dilakukan eks Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu dengan mengajukan permohonan banding kepada Polda NTT.
BACA JUGA:Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10/2024).
Diketahui bahwa Rudy Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024.
Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudy dijatuhi sanksi PTDH.
Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya Rudy untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar
Kombes Ariasandy itu menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.
Polda NTT juga memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.
Ariasandy menjelaskan bahwa pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding, melalui sekretariat KKEP.
Hal itu sesuai peraturan kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri Pasal 69.