"Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," ujar dia.
Lebih lanjut ambah dia setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Sebagaimana diketahui PTDH oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan garis polisi di dua lokasi kasus dugaan BBM ilegal milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti, dalam proses penyelidikan tersebut Ipda Rudy Soik disebut tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Polda NTT menyatakan putusan PTDH Ipda Rudy Soik diambil karena adanya sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani sebelumnya.
Sebelumnya, Ipda Rudy mengaku terkejut dengan putusan sidang kode etik itu.
Dia mengaku dirinya dipecat karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.
Menurut Rudy, yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan. Itu pun atas perintah pimpinannya yakni Kapolres Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung.
"Bagi saya keputusan PTDH sesuatu yang menjijikkan," ujarnya.