Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya

Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, -foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Perubahan UU Kementerian Negara yang disetujui bersama antara DPR dengan pemerintah itu mengatur beberapa perubahan dari undang-undang sebelumnya.

Perubahan mendasar yang diatur antara lain, pada Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi;

Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan  atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar

Kemudian, di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi; Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara ketentuan Pasal 15 diubah menjadi; Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Pada Pasal 25 dijelaskan empat ayat yakni;

(1) Hubungan fungsional kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:SDR Desak KPK Menetapkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Menjadi Tersangka

(2) Lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.

(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.

Adapun UU itu menuntut pemerintah dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi untuk wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini, paling lambat dua tahun setelah undang-undang mulai berlaku.

Tag
Share