LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan daftar nama petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang akan bertugas menjaga ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Satpol PP akan segera menyerahkan 372 nama Linmas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.
Hingga Kamis, 17 Oktober 2024, Satpol PP masih menunggu data dari Kecamatan Pinang Belapis, sementara 11 kecamatan lainnya sudah menyampaikan daftar Linmas yang dibutuhkan.
"Kami hanya menunggu satu kecamatan lagi, Insya Allah dalam waktu dekat data ini akan kami serahkan ke KPU Lebong," ungkap Warles Fery.
BACA JUGA:372 Linmas Dipastikan Siap Amankan TPS Pilkada 2024 di Lebong
Setelah menerima permintaan resmi dari KPU Lebong terkait kebutuhan Linmas untuk pengamanan TPS, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
Setiap kecamatan diminta menyerahkan daftar Linmas di desa dan kelurahan yang akan bertugas.
Berdasarkan kebutuhan KPU, total diperlukan 372 Linmas untuk menjaga 186 TPS di Kabupaten Lebong. Setiap TPS akan diawasi oleh dua Linmas.
“Jika hingga batas waktu kami belum menerima data dari kecamatan terakhir, maka kami akan lebih dulu menyerahkan daftar 11 kecamatan lainnya ke KPU Lebong,” kata Warles Fery.
BACA JUGA:Kapolsek Minta Linmas Berperan Aktif Awasi Kegiatan HUT RI
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menjelaskan bahwa pihak KPU telah menyurati Satpol PP Kabupaten Lebong terkait kebutuhan Linmas untuk menjaga ketertiban di TPS selama Pilkada 2024.
KPU memerlukan 372 Linmas untuk menjaga 186 TPS yang tersebar di Kabupaten Lebong. Devi menambahkan bahwa Satpol PP saat ini masih berkoordinasi untuk memastikan nama-nama Linmas dari desa dan kelurahan telah terdata dengan baik.
“Kami hanya tinggal menunggu daftar nama Linmas dari Satpol PP. Setelah data tersebut diterima, kami akan langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” ungkap Devi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri, Linmas bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di TPS pada Pilkada 2024.
Selain itu, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji yang akan diterima oleh setiap Linmas pada Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 650 ribu, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan gaji pada Pemilu Februari 2024 yang mencapai Rp 700 ribu.