Anas juga menekankan bahwa ASN boleh menghadiri kegiatan kampanye yang diadakan oleh pasangan mereka, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaannya.
Anas mengingatkan agar ASN mematuhi aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang sudah diterbitkan pada tahun 2023.
Penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas, yang mengharuskan ASN untuk tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
ASN yang melanggar asas netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.