ASN Tersandung Kasus Korupsi Masih Terima Gaji

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Terkait beberapa ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, masih tetap menerima gaji sebagai ASN.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati. Namun ditegaskan, ASN tersebut hanya akan menerima gaji sebesar 50 persen.
"Kami akan segera mengambil langkah sesuai aturan kepegawaian. Dimana, pihaknya masih menantikan surat resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Yang merupakan sebagai dasar dalam memberikan sanksi administratif sementara kepada ASN," ujarnya.
Baca Juga: Kodim 0423 dan PUPR Bengkulu Utara Teken MoU TMMD ke-126, Fokus Buka Akses Wisata Lemo Nakai
Ia pun membeberkan, jika surat penetapan tersangka diterima, sesuai aturan PNS tersebut hanya akan menerima 50 persen gaji dari yang semestinya.
Untuk langkah selanjutnya pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan.
Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan apakah kedua PNS tersebut akan diberhentikan sementara atau tetap dengan status tertentu hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Syarifah, aturan ini sudah jelas tertuang dalam ketentuan disiplin ASN.
“Kami tentu harus menunggu proses hukum berjalan. Jika sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, baru akan diambil tindakan kepegawaian sesuai aturan,” tegasnya.